shopee banner

Pada tahun 2016, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19 yang mengatur besaran iuran BPJS Kesehatan. Peraturan ini membedakan tarif pembayaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan jenis kepesertaan serta memuat perbedaan dalam pembayaran iuran antara peserta perorangan dan peserta yang dijamin oleh perusahaan. Berikut penjelasan singkatnya:

Jenis Kepesertaan dan Jumlah Iuran

Dalam sistem BPJS Kesehatan, jenis kepesertaan dan besaran iuran ditetapkan berdasarkan kategori peserta. Berikut adalah rincian jenis kepesertaan dan besaran iuran yang berlaku:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):
    • Peserta dalam kategori ini mendapatkan bantuan iuran yang dibiayai oleh pemerintah. Mereka tidak perlu membayar iuran secara mandiri.
  2. Peserta Pegawai Penerima Upah di Instansi Pemerintahan, TNI, POLRI, Pejabat Negara, PNS, Pegawai Pemerintah non PNS:
    • Peserta yang termasuk dalam kategori ini diwajibkan membayar iuran sebesar 5% dari gaji mereka. Dari jumlah tersebut, 3% akan dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, sedangkan 2% sisanya akan dipotong dari gaji bulanan peserta.
  3. Peserta Pegawai Penerima Upah di BUMN, BUMD, Swasta:
    • Peserta yang bekerja di sektor BUMN, BUMD, atau swasta juga diwajibkan membayar iuran sebesar 5% dari upah mereka. Dari total iuran tersebut, 4% akan ditanggung oleh perusahaan dan 1% akan dipotong langsung dari gaji peserta.
  4. Peserta Pegawai Bukan Penerima Upah (PPU):
    • Peserta dalam kategori ini termasuk pegawai yang bukan menerima upah secara langsung. Besaran iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 1% dari gaji mereka. Besaran iuran ini akan bervariasi tergantung pada perawatan kelas yang dipilih oleh peserta.
  5. Peserta veteran atau pejuang kemerdekaan:
    • Peserta dalam kategori ini termasuk veteran atau pejuang kemerdekaan beserta keluarga mereka. Iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan IIIA dengan masa kerja 14 tahun. Iuran ini akan ditanggung oleh pemerintah.

Dengan ketentuan ini, diharapkan semua peserta BPJS Kesehatan dapat membayar iuran sesuai dengan kategori dan besaran yang telah ditetapkan, sehingga mendukung kelancaran program kesehatan nasional.

Perbedaan BPJS Kesehatan Perseorangan dan Perusahaan

Dalam program BPJS Kesehatan, terdapat perbedaan penting antara peserta yang mendaftar secara individu (perseorangan) dan peserta yang dijamin oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Perbedaan ini mencakup proses pendaftaran dan pembayaran iuran. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:

  1. Peserta BPJS Kesehatan Perseorangan:
    • Peserta yang mendaftar secara individu memiliki fleksibilitas untuk memilih fasilitas kesehatan sesuai dengan kebutuhan mereka. Mereka dapat memilih fasilitas pelayanan kesehatan tingkat I, II, atau III sesuai dengan preferensi dan kemampuan finansial mereka.
    • Pembayaran iuran dilakukan secara mandiri oleh peserta, biasanya melalui pembayaran langsung ke BPJS Kesehatan. Peserta perlu membayar iuran secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Peserta BPJS Kesehatan yang Ditanggung oleh Perusahaan:
    • Peserta yang dijamin oleh perusahaan tidak perlu mengurus administrasi pembayaran iuran secara mandiri. Semua proses administrasi dan pembayaran iuran ditangani oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
    • Peserta tidak perlu khawatir tentang proses pembayaran iuran, karena iuran BPJS Kesehatan akan dipotong secara otomatis dari gaji bulanan mereka oleh perusahaan.
    • Proses pendaftaran juga lebih mudah karena perusahaan biasanya mengurus semua proses administratif terkait kepesertaan BPJS Kesehatan untuk karyawan mereka.

Dengan demikian, perbedaan antara BPJS Kesehatan perseorangan dan yang ditanggung oleh perusahaan terletak pada tingkat keterlibatan peserta dalam administrasi dan pembayaran iuran. Meskipun demikian, keduanya tetap memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan

Proses perhitungan iuran BPJS Kesehatan didasarkan pada persentase tertentu dari gaji atau upah yang diterima oleh peserta. Berikut adalah contoh cara menghitung iuran BPJS Kesehatan:

Langkah-langkah Perhitungan:

  1. Tentukan Besaran Gaji atau Upah:
    • Misalkan Gaji A sebesar Rp3.000.000.
  2. Periksa Upah Minimum Provinsi (UMP):
    • Pastikan bahwa gaji peserta tidak lebih kecil dari UMP yang berlaku. Misalnya, jika UMP adalah Rp3.600.000, dan gaji A lebih kecil dari jumlah tersebut, maka UMP akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan iuran.
  3. Hitung Persentase Iuran:
    • Sesuaikan besaran iuran dengan kategori peserta. Misalnya, untuk karyawan di sektor swasta, iuran sebesar 5% dari upah.
  4. Bagi Besaran Iuran antara Perusahaan dan Peserta:
    • Jika terdapat pembagian iuran antara perusahaan dan peserta, tentukan persentase masing-masing. Misalnya, 4% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dipotong dari gaji peserta.
  5. Hitung Jumlah Iuran yang Harus Dibayarkan:
    • Dengan menggunakan persentase iuran dan besaran gaji/upah, hitung jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh perusahaan dan peserta.

Contoh Perhitungan:

  • Gaji A: Rp3.000.000
  • UMP: Rp3.600.000
  • Iuran BPJS Kesehatan: 5% dari upah
  • Iuran yang Ditanggung oleh Perusahaan:
    • 4% dari gaji A = 0.04 x Rp3.000.000 = Rp120.000
  • Iuran yang Dipotong dari Gaji Peserta:
    • 1% dari gaji A = 0.01 x Rp3.000.000 = Rp30.000
  • Total Iuran yang Harus Dibayarkan:
    • Rp120.000 (oleh perusahaan) + Rp30.000 (dipotong dari gaji peserta) = Rp150.000

Dengan demikian, total iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan oleh peserta adalah Rp150.000.

Melalui langkah-langkah ini, peserta dapat menghitung dengan tepat besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus mereka bayarkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Pembayaran Iuran

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan beberapa cara yang disesuaikan dengan kondisi peserta. Berikut adalah cara pembayaran iuran yang berlaku:

  1. Pembayaran Secara Mandiri:
    • Peserta dapat membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri melalui berbagai metode pembayaran yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Ini bisa dilakukan melalui bank, kantor pos, atau lembaga keuangan lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Pemotongan Gaji oleh Perusahaan atau Instansi:
    • Bagi peserta yang mendapat jaminan kesehatan dari perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja, iuran BPJS Kesehatan dapat dipotong langsung dari gaji bulanan mereka.
    • Perusahaan atau instansi akan melakukan pemotongan iuran BPJS Kesehatan dari gaji peserta sesuai dengan persentase yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

Waktu Pembayaran

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan tepat waktu untuk memastikan kelancaran layanan kesehatan. Berikut adalah waktu pembayaran yang perlu diperhatikan:

  • Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
  • Peserta diwajibkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu agar tidak terjadi tunggakan pembayaran.
  • Keterlambatan pembayaran iuran dapat berakibat pada sanksi, seperti nonaktifnya layanan BPJS Kesehatan, hingga tunggakan diselesaikan.

Dengan memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu, peserta dapat terus menikmati manfaat layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan tanpa hambatan. Jadi, penting untuk memperhatikan tenggat waktu pembayaran yang telah ditetapkan.

Dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam PP No 19 tahun 2016, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih baik serta terjamin keberlangsungan program BPJS Kesehatan.