shopee banner

Menonaktifkan BPJS Kesehatan dapat menjadi proses yang penting, terutama ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia atau badan usaha ingin menonaktifkan kepesertaan karyawannya (PPU). Proses ini bisa dilakukan dengan mudah baik secara online maupun offline, namun persiapan persyaratan perlu dilakukan terlebih dahulu.

1. Menonaktifkan melalui Kantor BPJS Kesehatan

Langkah pertama adalah melapor ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk menonaktifkan kepesertaan yang disebabkan oleh kematian. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Persyaratan yang Diperlukan:

  • Fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit atau RT/RW setempat
  • Bukti pembayaran iuran terakhir
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu BPJS Kesehatan peserta yang meninggal dunia
  • Kartu identitas peserta yang meninggal dunia

Proses Menonaktifkan:

  1. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili.
  2. Ambil nomor antrean untuk layanan penonaktifan kepesertaan.
  3. Jelaskan tujuan kedatangan kepada petugas administrasi BPJS Kesehatan.
  4. Serahkan semua persyaratan yang diperlukan.

Setelah data diserahkan, petugas di kantor BPJS Kesehatan akan memperbarui informasi kepesertaan.

2. Menonaktifkan melalui Layanan Pandawa (Secara Online)

Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui layanan Pandawa. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kirim pesan ke nomor Pandawa di 08118165165 pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-15.00.
  2. Format pesan: nama pelapor – nama peserta – nomor kartu peserta atau nomor KTP peserta – nomor HP peserta – kode layanan. Contoh: Putri Nabila – Anjas Hartomo – 2733333339333- 08222222229 – H
  3. Setelah mengirim pesan, Anda akan mendapatkan link untuk mengajukan pengurangan anggota keluarga.
  4. Klik link tersebut, isi data yang diperlukan, dan tunggu petugas BPJS Kesehatan menghubungi Anda untuk dokumen tambahan.
  5. Kirimkan dokumen yang diminta, lalu selesaikan proses secara online.

3. Menonaktifkan melalui Edabu BPJS Kesehatan (Badan Usaha/Perusahaan)

Badan usaha atau perusahaan dapat menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan karyawannya melalui layanan Elektronik Data Badan Usaha (Edabu). Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Download aplikasi Edabu di Google Play atau App Store.
  2. Daftar atau login dengan akun yang terdaftar.
  3. Pilih Mutasi Peserta dan Data Peserta.
  4. Pilih nama karyawan yang ingin dinonaktifkan.
  5. Klik opsi Nonaktifkan Peserta.

Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa menggunakan situs Edabu.

Pentingnya Menonaktifkan Peserta BPJS yang Meninggal Dunia

Setelah seseorang meninggal dunia, melaporkan ke BPJS untuk menonaktifkan kepesertaan sangat penting. Hal ini mencegah tunggakan iuran dan memberikan kepastian status kepesertaan.

Apakah Ada Cara Berhenti dari BPJS Kesehatan?

Tidak ada cara berhenti dari BPJS Kesehatan selain melalui kematian. Menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah kewajiban sesuai regulasi, dan menghentikan keanggotaan secara sengaja dapat berakibat pada tunggakan iuran dan hilangnya hak layanan kesehatan.

Kesimpulan

Menonaktifkan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan langkah-langkah yang jelas, baik secara online maupun offline. Penting untuk memahami prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk memastikan bahwa kepesertaan dinonaktifkan dengan benar dan menghindari potensi masalah di masa depan. Mematuhi kewajiban membayar iuran dan melaporkan kematian peserta adalah langkah bijak dalam mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan.