Saat kita berada di ruang tunggu rumah sakit, tidak hanya etika yang perlu diperhatikan, tetapi juga pemahaman akan hak dan kewajiban sebagai pasien. Hal ini sangat krusial agar kita dapat merespon dengan tepat ketika menjadi pasien dan mengetahui apa yang dapat kita harapkan.
Daftar Isi
Hak Pasien di Rumah Sakit
Mengetahui hak pasien merupakan langkah awal sebelum memahami kewajiban yang perlu diemban. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pasien adalah orang sakit yang dirawat oleh dokter. Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan beberapa hak pasien, antara lain:
1. Hak atas Kenyamanan, Keamanan, dan Keselamatan
Pasien berhak merasa nyaman, aman, dan terjamin keselamatannya saat menggunakan barang/jasa rumah sakit.
2. Hak Memilih dan Mendapatkan Barang/Jasa
Pasien memiliki hak untuk memilih barang/jasa sesuai dengan nilai tukar, kondisi, dan jaminan yang dijanjikan.
3. Hak atas Informasi yang Benar
Pasien berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
4. Hak untuk Didengar Pendapat dan Keluhan
Pasien memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan keluhan terkait barang/jasa yang digunakan.
5. Hak untuk Advokasi dan Perlindungan
Pasien berhak mendapat advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6. Hak untuk Pembinaan dan Pendidikan Konsumen
Pasien memiliki hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan terkait konsumen.
7. Hak Diperlakukan dengan Benar dan Jujur
Pasien berhak diperlakukan secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
8. Hak atas Kompensasi dan Ganti Rugi
Pasien berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, penggantian jika barang/jasa tidak sesuai dengan perjanjian.
Selain hak-hak tersebut, Undang-Undang No. 29/2004 Pasal 52 juga memberikan hak terkait perlindungan pasien, seperti mendapatkan penjelasan lengkap tentang tindakan medis, meminta pendapat dokter lain, mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis, dan lainnya.
Kewajiban Pasien di Rumah Sakit
Setelah memahami hak-hak pasien, penting juga untuk mengetahui kewajiban yang harus diemban. Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan RI, kewajiban pasien meliputi:
1. Patuh terhadap Peraturan Rumah Sakit
Pasien diwajibkan patuh terhadap peraturan yang berlaku di rumah sakit.
2. Menggunakan Fasilitas dengan Bertanggung Jawab
Pasien harus menggunakan fasilitas rumah sakit dengan bertanggung jawab.
3. Menghormati Hak Pasien Lain dan Petugas Kesehatan
Pasien diharapkan menghormati hak pasien lain, pengunjung, dan petugas kesehatan.
4. Memberikan Informasi yang Jujur
Pasien wajib memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat tentang masalah kesehatannya.
5. Memberikan Informasi Finansial dan Jaminan Kesehatan
Pasien diharapkan memberikan informasi tentang kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
6. Mematuhi Rencana Terapi yang Direkomendasikan
Pasien wajib mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan setelah mendapatkan penjelasan sesuai peraturan.
7. Menerima Konsekuensi atas Keputusan Pribadi
Pasien bertanggung jawab menerima konsekuensi atas keputusan pribadi, termasuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan.
8. Memberikan Imbalan Jasa
Pasien diwajibkan memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Implementasi kewajiban pasien dapat bervariasi antar rumah sakit, oleh karena itu, sangat disarankan untuk bertanya kepada pihak rumah sakit terkait hak dan kewajiban pasien selama mendapatkan pelayanan.
Hak dan Kewajiban Pasien di Puskesmas
Tak hanya di rumah sakit, pasien di puskesmas juga memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipahami. Berikut rangkuman hak dan kewajiban pasien di puskesmas, sebagaimana diinformasikan oleh Puskesmas Kabupaten Bantul:
Hak Pasien di Puskesmas
Beberapa hak pasien di puskesmas meliputi:
1. Pelayanan yang Adil dan Jujur
Pasien berhak mendapatkan pelayanan yang adil, jujur, manusiawi, dan tanpa diskriminasi.
2. Pelayanan Kesehatan Bermutu
Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan standar operasional prosedur.
3. Pelayanan Efektif dan Efisien
Pasien berhak mendapatkan pelayanan yang efektif dan efisien untuk terhindar dari kerugian fisik dan materi.
4. Memilih Dokter
Pasien dapat memilih dokter sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku.
5. Privasi dan Kerahasiaan
Pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan atas penyakit yang diderita, termasuk data medis.
6. Informasi yang Lengkap
Pasien berhak mendapatkan informasi lengkap tentang diagnosis, tata cara tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, prognosis, serta perkiraan biaya pengobatan.
7. Memberikan Persetujuan atau Menolak Tindakan Medis
Pasien memiliki hak memberikan persetujuan atau menolak tindakan medis.
8. Mendapatkan Bimbingan Rohani
Pasien dapat mendapatkan bimbingan rohani sesuai dengan keyakinannya.
9. Perlindungan Rahasia Kedokteran
Pasien berhak mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran dan akses terhadap isi rekam medis.
10. Partisipasi dalam Penelitian atau Pengaduan
Pasien dapat memberikan persetujuan atau menolak menjadi bagian dalam penelitian, menyampaikan pengaduan, atau keluhan atas pelayanan.
Kewajiban Pasien di Puskesmas
Kewajiban pasien di puskesmas mencakup:
1. Patuh terhadap Peraturan
Pasien wajib mematuhi peraturan yang berlaku di puskesmas.
2. Bertanggung Jawab Menggunakan Fasilitas
Pasien harus menggunakan fasilitas puskesmas dengan bertanggung jawab.
3. Menghormati Hak-Hak Pasien Lain dan Tenaga Kesehatan
Pasien diharapkan menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung, tenaga kesehatan, dan petugas lain.
4. Memberikan Informasi yang Jujur
Pasien diwajibkan memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat tentang masalah kesehatannya.
5. Memberikan Informasi Finansial dan Jaminan Kesehatan
Pasien diharapkan memberikan informasi tentang kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
6. Mematuhi Rencana Terapi
Pasien wajib mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan.
7. Menerima Konsekuensi Keputusan Pribadi
Pasien bertanggung jawab menerima konsekuensi atas keputusan pribadi, termasuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan.
8. Memberikan Imbalan Jasa
Pasien diwajibkan memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Kesimpulan
Mengetahui hak dan kewajiban sebagai pasien, baik di rumah sakit maupun puskesmas, merupakan langkah penting untuk menjalani proses pengobatan dengan lancar. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat aktif berpartisipasi dalam proses perawatan, menjaga hak-hak kita, dan memenuhi kewajiban sebagai pasien yang bertanggung jawab. Jangan ragu untuk bertanya kepada pihak rumah sakit atau puskesmas terkait hak dan kewajiban yang berlaku di tempat pelayanan kesehatan tersebut.