shopee banner

Kecelakaan kerja merupakan suatu risiko yang dapat terjadi di lingkungan pekerjaan. Meskipun sering kali disebabkan oleh kesalahan manusia, faktor lain seperti bencana alam dan kondisi peralatan kerja juga dapat memainkan peran penting. Untuk mengurangi kejadian ini, pemahaman mendalam mengenai definisi kecelakaan kerja dan faktor-faktor penyebabnya sangatlah penting.

Apa itu Kecelakaan Kerja?

Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai insiden atau kejadian yang mengakibatkan cedera fisik atau mental pada seseorang. Kejadian ini umumnya terkait dengan aktivitas pekerjaan, baik di tempat kerja maupun dalam perjalanan yang terkait dengan pekerjaan.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019, terdapat 77.295 kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Meskipun angka ini mengalami penurunan sekitar 33 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kecelakaan kerja tetap menjadi perhatian serius.

Faktor Penyebab Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja seringkali disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor. Berikut adalah faktor-faktor penyebab kecelakaan kerja yang umum terjadi:

1. Faktor Manusia

Kesalahan manusia (human error) merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan kerja. Contohnya, keteledoran dalam mengoperasikan mesin atau kelalaian dalam menggunakan peralatan pelindung dapat menjadi pemicu kecelakaan. Penting untuk terus mematuhi protokol keselamatan kerja guna mencegah kesalahan ini.

2. Faktor Material

Kecelakaan kerja dapat disebabkan oleh berbagai faktor material, seperti ledakan, kebakaran, atau paparan zat beracun. Penggunaan pakaian pelindung dan perencanaan kerja yang hati-hati dapat membantu mencegah risiko ini.

3. Faktor Peralatan

Kecelakaan akibat peralatan yang tidak layak pakai atau kurang perawatan juga sering terjadi. Penting untuk secara rutin memeriksa dan merawat peralatan kerja guna mencegah terjadinya kecelakaan.

4. Faktor Lingkungan

Kondisi lingkungan tempat kerja seperti suhu, kebisingan, kualitas udara, dan pencahayaan juga dapat menjadi penyebab kecelakaan. Mematuhi protokol keselamatan kerja di lokasi tersebut dapat membantu mengurangi risiko.

5. Faktor Proses

Ancaman yang muncul dari proses produksi, seperti debu, uap, asap, atau suara bising, juga dapat menyebabkan kecelakaan kerja. Langkah-langkah pencegahan perlu diterapkan untuk melindungi kesehatan pekerja.

Dampak Kecelakaan Kerja Berdasarkan Cedera

Meskipun tidak semua kecelakaan kerja mengakibatkan cedera, beberapa dampaknya dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Cedera Fatal (Fatality): Kecelakaan yang menyebabkan kematian.
  2. Cedera yang Menyebabkan Hilangnya Waktu Kerja (Loss Time Injury): Cedera yang mengakibatkan cacat permanen atau kehilangan waktu produktif selama satu hari kerja atau lebih.
  3. Cedera yang Menyebabkan Kehilangan Hari Kerja (Loss Time Day): Karyawan tidak dapat masuk kerja.
  4. Tidak Mampu Kerja atau Kerja Terbatas (Restricted Duty): Karyawan mengalami perubahan dalam bagian atau jadwal/pola kerja.
  5. Dirawat di Rumah Sakit (Medical Treatment Injury): Karyawan harus dirawat inap di rumah sakit atau rawat jalan dengan pengawasan dokter.
  6. Cedera Ringan (First Aid Injury): Luka lecet, iritasi, dan sejenisnya.
  7. Tidak Menimbulkan Cedera (Non-Injury Accident): Potensi kejadian yang dapat mengakibatkan kecelakaan, namun tidak menyebabkan cedera.

Pertolongan pertama perlu disesuaikan dengan tingkat cedera yang dialami pekerja.

Jenis-Jenis Kecelakaan Kerja Berdasarkan Tempat Kerja

Terdapat jenis-jenis kecelakaan kerja yang dapat dikategorikan berdasarkan tempat kerja, seperti:

  1. Elektronik (Manufaktur): Termasuk teriris, terpotong, terlindas, dan kontak dengan bahan kimia berbahaya.
  2. Produksi Metal (Manufaktur): Melibatkan terjepit, terlindas, tertusuk, jatuh terpeleset, dan kontak kulit dengan cairan metal.
  3. Petrokimia (Minyak dan Produksi Batu Bara, Karet, atau Plastik): Termasuk terjepit, terlindas, teriris, tertabrak, terkena benturan keras, dan paparan bahan berbahaya.
  4. Konstruksi: Risiko melibatkan jatuh, tertimpa benda, terinjak, terkena barang yang runtuh, kontak dengan suhu ekstrem, dan berbagai benturan keras.

Pencegahan Kecelakaan Kerja

Selain upaya dari karyawan untuk menjaga diri dari kecelakaan, pemilik usaha juga memiliki peran penting dalam mencegah kejadian ini. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyatakan bahwa perusahaan wajib menunjukkan dan menjelaskan kondisi serta bahaya yang mungkin timbul di tempat kerja. Karyawan juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri dan menerapkan sikap aman dalam pekerjaan mereka.

Pemilik usaha dapat menyediakan asuransi bagi karyawan, seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Kesehatan, untuk memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kecelakaan kerja dapat diminimalisir dan keselamatan di tempat kerja dapat terjaga.