shopee banner

Untuk mereka yang bukan pegawai perusahaan, menjadi anggota BPJS Kesehatan tidak terjadi secara otomatis. Proses pendaftaran mandiri melalui jalur Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) menjadi kebutuhan. Berikut adalah cara mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri beserta persyaratannya dan besaran iuran yang diperlukan.

Persyaratan Mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri

Sebelum memulai proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara mandiri, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi data kependudukan Anda.
  2. Email yang aktif: Pastikan Anda memiliki alamat email yang aktif yang akan digunakan selama proses pendaftaran dan komunikasi berikutnya.
  3. Nomor HP yang aktif: Nomor telepon yang aktif akan digunakan sebagai sarana komunikasi selama proses pendaftaran dan juga untuk mendapatkan informasi terkait kepesertaan Anda di BPJS Kesehatan.
  4. Halaman depan buku tabungan yang aktif: Jika Anda memilih opsi autodebit untuk pembayaran iuran, Anda perlu menyiapkan salinan halaman depan buku tabungan yang aktif sebagai bukti rekening bank yang akan digunakan.
  5. Pilihan Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama: Anda perlu memilih Faskes tingkat pertama yang akan menjadi tempat Anda mendapatkan pelayanan kesehatan.
  6. Dokumen khusus untuk WNA (Warga Negara Asing): Jika Anda merupakan WNA, Anda perlu menyiapkan paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, serta surat izin kerja sebagai dokumen yang diperlukan.

Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda akan dapat memulai proses pendaftaran BPJS Kesehatan mandiri dengan lancar dan tanpa hambatan.

Langkah-langkah Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri

Setelah menyiapkan dokumen, berikut langkah-langkah untuk mendaftar BPJS Kesehatan mandiri:

  1. Download aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
  2. Pilih Menu Pendaftaran Peserta Baru.
  3. Isi formulir pendaftaran BPJS Mandiri.
  4. Daftar autodebit sesuai pilihan yang tersedia.
  5. Masukkan nomor rekening bank atau akun fintech untuk pembayaran iuran.
  6. Setujui ketentuan yang berlaku.

Autodebit akan dilakukan setelah 14 hari sejak pendaftaran berhasil. Nomor Virtual Account (VA) akan diberikan, dan identitas peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat dilihat di aplikasi Mobile JKN dalam bentuk KIS Digital.

Alternatif lain untuk mendaftar adalah melalui BPJS Kesehatan Care Center, Mobile Customer Service, Mall Pelayanan Publik, atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Pastikan untuk mempersiapkan syarat-syarat dengan lengkap sebelum melakukan pendaftaran.

Cara Pindah dari BPJS Perusahaan ke BPJS Mandiri

Pindah dari BPJS perusahaan ke BPJS mandiri dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Namun, kadang proses ini mengalami kendala. Jika demikian, kunjungi kantor BPJS Kesehatan untuk mengubah status kepesertaan secara offline dengan membawa dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (asli dan fotokopi)
  2. Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
  3. Buku tabungan (asli dan fotokopi)
  4. Formulir pindah kepesertaan
  5. Formulir persetujuan autodebit
  6. Surat keterangan pindah kerja atau surat pengunduran diri.

Ikuti prosedur yang ditetapkan oleh petugas dan cek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN setelah proses selesai.

Cara Mengaktifkan dan Menonaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri

Aktivasi dan pemeliharaan keaktifan BPJS Kesehatan mandiri membutuhkan pemahaman tentang langkah-langkah yang tepat. Berikut adalah panduan singkat tentang cara mengaktifkan dan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri.

Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri:

  1. Pembayaran Iuran Pertama: Setelah proses pendaftaran selesai, Anda perlu melakukan pembayaran iuran pertama. Aktivasi BPJS Kesehatan mandiri akan terjadi secara otomatis setelah pembayaran iuran pertama diterima oleh BPJS Kesehatan.
  2. Pembayaran Rutin: Untuk menjaga keaktifan kepesertaan, Anda perlu melakukan pembayaran iuran secara rutin setiap bulannya. Pastikan pembayaran dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo, biasanya sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Menonaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri:

  1. Ketidakaktifan Akibat Tunggakan Iuran: Jika Anda tidak membayar iuran BPJS Kesehatan dalam waktu yang ditentukan, kepesertaan Anda akan menjadi nonaktif. Biasanya, status nonaktif diberlakukan setelah 1 bulan tidak membayar iuran.
  2. Pelunasan Tunggakan: Meskipun kepesertaan menjadi nonaktif, Anda masih bertanggung jawab untuk melunasi tunggakan iuran. Tunggakan iuran akan terakumulasi dan perlu dibayar untuk menjaga keaktifan kepesertaan.
  3. Pembayaran Kembali: Setelah melunasi tunggakan iuran, Anda perlu melakukan pembayaran iuran kembali untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri.

Dengan memahami langkah-langkah di atas, Anda dapat menjaga keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri dan memastikan bahwa Anda terus mendapatkan manfaat dari program ini. Jaga kesehatan Anda dengan baik dengan memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan secara optimal.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mandiri

Besaran iuran BPJS Kesehatan mandiri bervariasi berdasarkan kelasnya:

  • Kelas III: Rp 42.000/bulan/orang
  • Kelas II: Rp 100.000/bulan/orang
  • Kelas I: Rp 150.000/bulan/orang

Iuran dapat dibayarkan melalui berbagai metode, seperti autodebit dari rekening bank, teller bank, ATM, E-banking, mobile banking, pos penerima pembayaran BPJS Kesehatan, aplikasi fintech, dan online marketplace.

Pastikan pembayaran iuran dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya untuk tetap mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Dengan memahami langkah-langkah di atas, Anda dapat mendaftar dan mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri dengan lebih mudah dan efisien.