shopee banner

BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Serupa dengan BPJS Ketenagakerjaan, banyak peserta sering bertanya apakah dana yang telah disetorkan ke BPJS Kesehatan dapat dicairkan. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci kebijakan BPJS Kesehatan terkait pencairan dana serta manfaat dan ketentuan iuran yang perlu diketahui oleh peserta.

Kewajiban dan Manfaat Peserta BPJS Kesehatan

Kewajiban Peserta

Peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban membayar iuran sesuai dengan kelasnya. Sayangnya, dana yang telah dibayarkan tidak dapat dicairkan, seiring dengan fungsi utama BPJS Kesehatan yang memberikan jaminan kesehatan kepada pesertanya. Meskipun tidak menggunakan pelayanan, keanggotaan tetap berlaku, dan iuran tetap menjadi kewajiban.

Manfaat Jaminan Kesehatan

Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, peserta mendapatkan jaminan kesehatan yang mencakup pelayanan tingkat pertama dan rujukan tingkat lanjutan. Pelayanan tingkat pertama melibatkan praktik mandiri dokter, rumah sakit kelas D, dan fasilitas kesehatan primer, sedangkan rujukan tingkat lanjutan mencakup pelayanan spesialistik dari rumah sakit umum atau swasta.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Varian Iuran

Iuran BPJS Kesehatan bervariasi sesuai dengan jenis kepesertaan dan kelas yang diambil. Penerima bantuan iuran (PBI) dibebaskan dari pembayaran iuran, sementara pekerja penerima upah (PPU) membayar 5 persen dari upah bulanannya, dengan rincian 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta. Peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) membayar iuran sesuai kelasnya, yaitu:

  • Kelas I: Rp150.000 per bulan
  • Kelas II: Rp100.000 per bulan
  • Kelas III: Rp35.000 (dibayar peserta) dan Rp7.000 (dibayar pemerintah), total Rp42.000.

Pembayaran Iuran

Iuran harus dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan. Tidak membayar iuran atau menunggak dapat menyebabkan nonaktifnya status kepesertaan, yang dapat diaktifkan kembali dengan melunasi seluruh tunggakan. Namun, terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dapat dikenai denda sesuai ketentuan.

Menunggak Iuran dan Denda

Konsekuensi Menunggak Iuran

Jika peserta tidak membayarkan iuran atau menunggak, kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, menghentikan akses ke layanan kesehatan. Pembayaran seluruh tunggakan iuran dapat mengaktifkan kembali kepesertaan.

Besaran Denda

Denda BPJS Kesehatan dihitung sebesar 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Denda memiliki batasan maksimal, yaitu paling banyak 12 bulan tertunggak dan besaran maksimal Rp30.000.000. Untuk peserta PPU, pembayaran denda ditanggung oleh pemberi kerja.

Berhenti sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Jika seorang peserta ingin berhenti dari keanggotaan BPJS Kesehatan, hal tersebut tidak mudah dilakukan. Berhenti keanggotaan hanya mungkin jika peserta meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan. Sejalan dengan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pencairan BPJS Kesehatan tidak mungkin terjadi karena iuran yang dibayarkan bersifat wajib, meskipun tidak pernah atau jarang digunakan.

Perbandingan dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berbeda dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial ekonomi, seperti pensiun, hari tua, dan kematian, kepada pesertanya yang merupakan tenaga kerja. Dana ini dapat dicairkan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, memberikan fleksibilitas yang tidak dimiliki oleh BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Dalam menjalankan peran sebagai penyedia jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan menetapkan kebijakan bahwa dana yang telah dibayarkan tidak dapat dicairkan.

Meskipun begitu, peserta tetap mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang penting. Penting bagi peserta untuk memahami besaran iuran, konsekuensi menunggak, dan ketentuan lainnya agar dapat memanfaatkan program ini secara optimal.

Sementara itu, perbedaan dengan BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan diversitas dalam jenis jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakatnya.