shopee banner

Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 telah memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum mencapai usia 56 tahun.

Proses pencairan ini dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut adalah panduan lengkap untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang dapat dilakukan oleh peserta yang memenuhi kriteria seperti mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dari pekerjaan, mengalami PHK, kepemilikan minimal 10 tahun, meninggalkan wilayah NKRI, atau cacat total tetap. Berikut langkah-langkahnya:

Langkah-langkah:

  1. Pemindaian kode QR di Kantor Cabang.
  2. Pengisian data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Verifikasi data kelayakan klaim secara otomatis.
  4. Melengkapi data sesuai instruksi di portal.
  5. Unggah semua syarat pencairan.
  6. Tunjukkan notifikasi antrean pada petugas.
  7. Ikuti proses di Kantor Cabang hingga wawancara selesai.
  8. Dana JHT akan dikirimkan ke rekening peserta.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Proses pencairan online dapat dilakukan melalui situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Peserta perlu memenuhi syarat usia pensiun, pengunduran diri, atau PHK. Berikut panduan langkah demi langkahnya:

Langkah-langkah:

  1. Buka situs Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Verifikasi data kelayakan klaim secara otomatis.
  4. Melengkapi data sesuai instruksi di portal.
  5. Unggah semua persyaratan pencairan.
  6. Dapatkan notifikasi jadwal dan alamat Kantor Cabang.
  7. Wawancara melalui video call.
  8. Persiapkan berkas asli.
  9. Dana JHT akan dikirimkan ke rekening peserta.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Klaim Prioritas

Prosedur ini khusus untuk peserta dengan kondisi tertentu seperti hamil, lanjut usia, atau sakit. Proses dilakukan di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK melalui antrean khusus.

Langkah-langkah:

  1. Datang ke Kantor Cabang pada jam operasional.
  2. Siapkan berkas fotokopi persyaratan klaim dan tunjukkan berkas asli.
  3. Sampaikan kondisi pada petugas untuk antrean khusus.
  4. Verifikasi berkas dan proses wawancara.
  5. Dana JHT langsung dicairkan ke rekening peserta.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank Kerja Sama (SPO)

Peserta dapat mengambil dana JHT melalui Bank Kerja Sama dengan syarat mencapai usia pensiun, pengunduran diri, atau PHK. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Langkah-langkah:

  1. Datang ke Kantor Cabang atau Bank Kerja Sama.
  2. Siapkan berkas fotokopi persyaratan klaim dan tunjukkan berkas asli.
  3. Verifikasi berkas dan wawancara.
  4. Dana JHT dikirimkan ke rekening peserta.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan didasarkan pada kriteria peserta. Berikut adalah syarat lengkapnya:

  1. Mengundurkan Diri / PHK:
    • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
    • E-KTP
    • Buku tabungan
    • Kartu Keluarga
    • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, atau Surat Perjanjian Kerja
    • NPWP (jika ada).
  2. Usia Pensiun:
    • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
    • E-KTP
    • Buku tabungan
    • Kartu Keluarga
    • Surat Keterangan Pensiun
    • NPWP (jika ada).
  3. Cacat Total Tetap:
    • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
    • E-KTP
    • Buku tabungan
    • Kartu Keluarga
    • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter
    • Surat Keterangan Berhenti Kerja
    • NPWP (jika ada).
  4. Meninggalkan Wilayah NKRI (WNI):
    • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
    • Paspor
    • KITAS
    • Buku tabungan
    • Surat pernyataan tidak akan kembali lagi ke Indonesia
    • Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan
    • NPWP (jika ada).
  5. Meninggalkan Wilayah NKRI (WNA):
    • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
    • Paspor
    • KITAS
    • Buku tabungan
    • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
    • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
    • NPWP (jika ada).
  6. Klaim Sebagian 10 Persen:
    • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
    • E-KTP
    • Kartu Keluarga
    • Buku tabungan
    • Surat keterangan aktif pekerja atau surat keterangan berhenti bekerja
    • NPWP (jika ada).
  7. Klaim Sebagian 30 Persen untuk Perumahan:
    • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
    • E-KTP
    • Kartu Keluarga
    • Buku tabungan
    • Surat keterangan aktif pekerja atau surat keterangan berhenti bekerja
    • Dokumen perbankan
    • NPWP (jika ada).

Kesimpulan

Mencairkan dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah dengan adanya peraturan terbaru. Peserta dapat memilih metode pencairan sesuai kebutuhan dan memastikan bahwa semua persyaratan klaim terpenuhi.

Dengan panduan ini, diharapkan proses pencairan dapat berlangsung lancar dan memberikan manfaat optimal bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.