shopee banner

Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja di negeri ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Mari kita pahami lebih dalam mengenai program ini.

Apa itu Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan?

Program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah sebuah inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan menuju tempat kerja atau sedang bekerja. Selain itu, program ini juga memberikan jaminan pelayanan dan santunan kepada pekerja yang terkena penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Program JKK disediakan bagi semua pekerja di Indonesia yang telah membayar iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan. Peserta program ini terbagi menjadi dua kategori:

  1. Peserta Penerima Upah (PU):
    • Pekerja pada perusahaan.
    • Pekerja pada orang perseorangan.
    • Orang asing yang telah bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan.
  2. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU):
    • Pemberi kerja.
    • Pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja yang tidak menerima upah.

Walaupun seringkali disamakan, penting untuk memahami bahwa program JKK dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan adalah dua program yang berbeda.

Manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Program JKK memiliki beberapa manfaat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia, khususnya dalam aspek kesehatan. Beberapa manfaat tersebut antara lain:

  1. Pelayanan Kesehatan: Peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang meliputi perawatan dan pengobatan terkait kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja tanpa batasan plafon.
    • Contoh pelayanan kesehatan termasuk pemeriksaan dasar, perawatan rawat inap setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah, dan rehabilitasi medik.
  2. Santunan Uang: Peserta berhak mendapatkan santunan uang yang meliputi penggantian biaya pengangkutan atau pengantaran peserta ke rumah sakit, santunan upah selama tidak bekerja, dan santunan kecacatan atau kematian.
    • Santunan uang diberikan berdasarkan persentase kecacatan atau kematian yang ditetapkan.
  3. Program Kembali Bekerja: Program ini memberikan bantuan kepada peserta yang menderita penyakit atau mengalami kecelakaan kerja agar siap kembali bekerja.
  4. Kegiatan Promotif dan Preventif: Program ini bertujuan untuk mendukung keselamatan dan kesehatan kerja guna menurunkan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
  5. Rehabilitasi: Peserta yang mengalami kehilangan fungsi tubuh akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan alat bantu atau alat ganti.
  6. Santunan Beasiswa: Anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja berhak menerima bantuan beasiswa pendidikan.
  7. Penggantian Perlengkapan Kesehatan: Peserta yang mengalami penurunan penglihatan, pendengaran, atau kerusakan gigi akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan penggantian alat atau perlengkapan kesehatan.

Cara Daftar dan Iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Proses pendaftaran program JKK relatif mudah. Pemberi kerja cukup mengisi formulir dengan data diri pekerja dan keluarganya, kemudian mengirimkannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan peserta bukan penerima upah perlu mendaftarkan diri sesuai dengan penahapan kepesertaan.

Besaran iuran JKK bervariasi tergantung pada tingkat risiko lingkungan tempat kerja. Pekerja penerima upah membayar iuran sebesar 0,24% hingga 1,74% dari upah per bulan, sementara pekerja bukan penerima upah membayar sebesar 1%.

Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja

Untuk memperoleh manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu mengikuti proses klaim yang telah ditetapkan. Berikut adalah syarat dan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam melakukan klaim JKK:

Syarat Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja:

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan: Peserta harus memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku.
  2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP): Dokumen identitas yang sah diperlukan sebagai bukti kepemilikan dan identitas peserta.
  3. Formulir Klaim: Peserta perlu mengisi formulir klaim yang tersedia dari BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Kronologis Kejadian: Dokumen yang menjelaskan secara detail kronologis kejadian kecelakaan kerja, biasanya dilengkapi dengan fotokopi E-KTP dua saksi.
  5. Absensi Pekerja: Jika kejadian terjadi selama jam kerja, fotokopi absensi pekerja yang mengalami kecelakaan diperlukan.
  6. Surat Perintah Tugas atau Lembur: Dokumen ini diperlukan jika kejadian terjadi di luar waktu kerja.
  7. Dokumen Tambahan: Dokumen lain seperti surat keterangan dokter atau dokumen pendukung lainnya dapat diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan jika diperlukan.

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja:

  1. Persiapkan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan sesuai dengan persyaratan klaim.
  2. Kunjungi Kantor BPJS: Peserta perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  3. Ajukan Klaim: Serahkan semua dokumen klaim kepada petugas yang bertugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Tunggu Proses: Proses klaim akan dievaluasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya, proses ini akan selesai dalam waktu 7 hari kerja setelah berkas disetujui.
  5. Penerimaan Santunan: Jika klaim disetujui, peserta akan menerima santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Cek Status Klaim: Untuk mengetahui status klaim, peserta dapat mengakses situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan menggunakan nomor Kartu Peserta Jaminan (KPJ) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Klik “Lacak Klaim Saya” untuk melihat informasi status klaim yang diajukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta JKK dapat melakukan klaim dengan mudah dan mendapatkan manfaat sesuai dengan haknya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan.

Demikianlah gambaran tentang program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menjadi salah satu langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada para pekerja di Indonesia.