shopee banner

Program Registrasi Ulang BPJS Kesehatan yang diberlakukan sejak 1 November 2020 bertujuan untuk memperbarui data peserta JKN-KIS agar sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Peserta yang termasuk dalam segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP) yang belum memiliki data NIK harus melakukan registrasi ulang. Ketidaktahuan atau kelalaian dalam melakukan registrasi ulang bisa menyebabkan kartu peserta dinonaktifkan sementara.

Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Sebelum melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan, penting untuk memeriksa status kepesertaan Anda terlebih dahulu. Ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melakukan hal ini:

1. Website BPJS Kesehatan

Kunjungi laman website resmi BPJS Kesehatan dan pilih opsi “Login”. Isi data yang diminta seperti nomor kartu BPJS Kesehatan dan password untuk mengakses informasi kepesertaan Anda.

2. Aplikasi Mobile JKN

Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau Apple App Store. Setelah mengunduh, login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau alamat email beserta password. Jika Anda belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi ini. Setelah berhasil login, pilih menu “Peserta” untuk melihat informasi kepesertaan Anda.

3. BPJS Kesehatan Care Center

Anda juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center melalui nomor 1500 400. Petugas akan membantu Anda memeriksa status kepesertaan dengan menanyakan nomor NIK Anda.

4. Layanan Informasi Whatsapp Chika

Untuk memperoleh informasi kepesertaan BPJS Kesehatan melalui layanan Whatsapp, Anda dapat menghubungi nomor 08118750400. Layanan ini akan memberikan informasi yang Anda perlukan terkait status kepesertaan Anda.

5. Petugas Khusus BPJS Kesehatan (BPJS SATU!)

Anda juga dapat mengunjungi petugas khusus BPJS Kesehatan, yang biasanya berada di rumah sakit atau lokasi layanan kesehatan. Petugas ini dapat memberikan informasi atau bantuan terkait kepesertaan Anda.

Jika dalam pemeriksaan status kepesertaan Anda muncul pemberitahuan untuk melakukan registrasi ulang, langkah selanjutnya adalah memperbarui data Anda dengan menggunakan NIK yang tercatat.

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

Untuk memperbarui informasi kepesertaan BPJS Kesehatan Anda, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Layanan Pandawa

Registrasi ulang BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui layanan Pandawa dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Kontak Layanan Pandawa melalui Whatsapp di nomor yang tertera pada wilayah kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Anda dapat menemukan informasi nomor Layanan Pandawa pada akun Instagram resmi BPJS Kesehatan dengan username @bpjskesehatan_ri.

Layanan Pandawa memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan registrasi ulang secara online melalui aplikasi pesan instan Whatsapp. Dengan menghubungi Layanan Pandawa, Anda dapat mendapatkan bantuan dalam proses registrasi ulang BPJS Kesehatan tanpa harus datang ke kantor cabang secara langsung.

2. BPJS Kesehatan Care Center

Anda dapat melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan dengan mengikuti langkah-langkah di BPJS Kesehatan Care Center:

Hubungi petugas care center BPJS Kesehatan melalui nomor 1500 400.

Sampaikan kepada petugas tujuan Anda untuk melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan.

Pastikan Anda telah menyiapkan semua data yang diperlukan seperti foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS) agar proses registrasi berjalan lancar dan cepat.

Petugas BPJS Kesehatan Care Center akan membantu Anda dalam proses registrasi ulang dan memberikan petunjuk yang diperlukan. Dengan menghubungi nomor tersebut, Anda dapat memperbarui informasi kepesertaan Anda dengan mudah dan praktis.

3. Petugas BPJS SATU!

Untuk melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut dengan mendatangi petugas BPJS SATU! di rumah sakit terdekat:

  1. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan seperti foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS) saat Anda datang ke rumah sakit.
  2. Temui petugas BPJS SATU! yang biasanya tersedia di rumah sakit.
  3. Sampaikan tujuan Anda untuk melakukan registrasi ulang BPJS Kesehatan kepada petugas.
  4. Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas untuk proses registrasi.

Petugas BPJS SATU! akan membantu Anda dalam proses registrasi ulang BPJS Kesehatan dan memastikan semua data yang diperlukan telah tercatat dengan benar. Dengan mendatangi petugas BPJS SATU!, Anda dapat melakukan registrasi ulang dengan lebih mudah dan nyaman di lokasi yang sudah akrab bagi Anda.

Setelah Anda melaporkan pembaruan data pada registrasi ulang, status kepesertaan Anda akan diaktifkan kembali dalam waktu 1×24 jam. Pastikan untuk mengikuti prosedur dengan benar agar informasi kepesertaan Anda tetap tercatat dan valid.

Peserta BPJS Kesehatan PPU PN dan BP diimbau untuk segera memeriksa status kepesertaan mereka dan melakukan registrasi ulang jika diperlukan. Jangan sampai kepesertaan menjadi nonaktif, karena hal tersebut dapat menghambat akses terhadap layanan BPJS Kesehatan saat dibutuhkan.