shopee banner

Program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Peserta JKM BPJS Ketenagakerjaan wajib membayar iuran bulanan sebesar 0,3 persen dari upah untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) dan sebesar Rp6.800 bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Pengertian JKM BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional, JKM BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial nasional berbasis asuransi sosial. Tujuannya adalah memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. JKM berbeda dengan Jaminan Kecelakaan Kerja karena memberikan uang tunai kepada ahli waris saat peserta meninggal aktif, bukan akibat kecelakaan kerja.

Manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan

Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai manfaat bagi ahli waris peserta, yang mencakup santunan uang tunai dan santunan beasiswa. Berikut adalah rincian manfaat yang dapat diperoleh:

1. Santunan Uang Tunai

Ahli waris peserta JKM BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak atas santunan uang tunai sebesar Rp42.000.000. Santunan ini dibagi sebagai berikut:

  • Rp18.000.000 yang dibayarkan secara sekaligus.
  • Rp18.000.000 yang dibayarkan secara berkala selama 24 bulan.
  • Rp6.000.000 sebagai dukungan biaya pemakaman.

Santunan uang tunai ini bertujuan memberikan bantuan finansial kepada ahli waris untuk mengatasi berbagai kebutuhan setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi peserta program.

2. Santunan Beasiswa

Selain santunan uang tunai, program JKM BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan santunan beasiswa untuk dua anak peserta yang telah memiliki masa iuran minimal selama 3 tahun. Besar santunan dan batas waktu klaim bergantung pada tingkat pendidikan anak:

  • TK sampai SD/sederajat: Rp1.500.000/orang/tahun (maksimal 8 tahun).
  • SMP/sederajat: Rp2.000.000/orang/tahun (maksimal 3 tahun).
  • SMA/sederajat: Rp3.000.000/orang/tahun (maksimal 3 tahun).
  • Pendidikan tinggi (S1 atau pelatihan): Rp12.000.000/orang/tahun (maksimal 5 tahun).

Penting untuk dicatat bahwa pengajuan klaim beasiswa harus dilakukan setiap tahun. Selain itu, batas waktu klaim berakhir saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah, atau mulai bekerja.

Dengan santunan beasiswa ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan dukungan keuangan kepada keluarga yang ditinggalkan, terutama untuk melanjutkan pendidikan anak-anak peserta.

Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Proses klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan adalah langkah yang penting untuk memastikan ahli waris dapat menerima santunan dengan lancar. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan klaim:

1. Persiapan Dokumen

Langkah awal adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Ini melibatkan kunjungan ke kelurahan untuk mendapatkan:

  • KTP peserta dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Kematian
  • Surat Keterangan Lajang (jika belum menikah)
  • KTP ahli waris
  • Legalisir KTP peserta dan akte kelahiran peserta.

2. Persiapkan Dokumen Kelengkapan

Setelah mengumpulkan dokumen dari kelurahan, pastikan untuk mempersiapkan dokumen lain yang diperlukan sebelum mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen tersebut termasuk:

  • Kartu peserta JKM BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP peserta
  • KK peserta
  • KTP ahli waris
  • Surat Keterangan Ahli Waris
  • Surat Keterangan Kematian
  • Formulir JK dan JHT yang telah diisi
  • Buku tabungan atas nama ahli waris
  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • KTP yang dikuasakan.

3. Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Setelah semua dokumen lengkap, kunjungilah kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan proses klaim. Di sana, lakukan langkah-langkah berikut:

  • Mengisi Formulir Klaim Jaminan Kematian.
  • Melengkapi dokumen persyaratan klaim.

4. Verifikasi oleh BPJS

BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi terhadap semua dokumen yang telah diserahkan. Pastikan bahwa semua informasi yang diberikan akurat dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

5. Pencairan Santunan

Jika proses verifikasi berhasil, uang santunan akan dicairkan dalam waktu tiga hari kerja sejak surat permohonan diterima. Dengan demikian, ahli waris dapat segera memperoleh manfaat yang diberikan oleh JKM BPJS Ketenagakerjaan.

6. Pantau Status Klaim

Pantau secara berkala status klaim melalui layanan BPJS atau hubungi kantor setempat jika diperlukan. Pastikan untuk menjaga komunikasi terbuka dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan kelancaran seluruh proses.

Kesimpulan

Mengikuti Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat signifikan kepada ahli waris peserta. Proses klaim yang dilakukan dengan benar akan memastikan bahwa santunan diberikan dengan tepat waktu. Oleh karena itu, pemahaman mengenai prosedur klaim dan persyaratan administratif sangat penting agar ahli waris dapat mengakses manfaat secara efektif.